apakah suatu kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan?
PPKn
taufik358
Pertanyaan
apakah suatu kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban eripane05
=>>>>>>>> Ya, hal ini disebut normaa -
2. Jawaban NuralamCLAY
Kebiasaan adalah salah satu hal yang menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia. Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang, menurut tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal sehingga orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
Pengertian kebiasaan menurut J.B. Daliyo adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang.
Pengertian hukum kebiasaan menurut Uthrecht dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundang-undangan dalam suasana “werkerlijkheid” (kenyataan) ditaati juga, karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah tersebut sebagai hukum dan telah ternyata kaidah-kaidah hukum tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang tidak termasuk lingkunga badan perundang-undangan. Dengan demikian, hukum kebiasaan itu kaidah yang biarpun tidak tertulis dalam aturan perundang-undangan masih juga sama kuatnya dengan hukum tertulis, apalagi bilamana kaidah tersebut menerima perhatian dari pihak pemerintah.
Apabila suatu kebiasaan dilakukan oleh orang banyak, dan kebiasaan tersebut dilakukan berulang-ulang sedemikian rupa sehingga apabila ada tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan, maka dirasakan sebagai pelanggaran hukum, dengan demikian maka terbentuklah suatu kebiasaan hukum.Di negara Indonesia, kebiasaan merupakan sumber hukum. Kebiasaan dapat diubah menjadi hukum kebiasaan dan dapat dirumuskan oleh hakim dalam putusannya.
Namun demikian, tidak semua kebiasaan mengandung hukum yang baik dan adil, sehingga tidak semua kebiasaan atau adat istiadat dapat dijadikan sebagai sumber hukum. Misalnya kebiasaan di Papua ketika ada perang suku pedalaman, dimana perang akan berhenti jika jumlah korban di kedua belah pihak telah sama. Tentunya kebiasaan ini tidak dapat dijadikan sumber hukum.
Kebiasaan-kebiasaan yang baik dan diterima masyarakan yang sesuai dengan kepribadian masyarakat dapat kemudian berkembang menjadi hukum kebiasaan. Oleh karena itu, kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik dan ditolak oleh masyarakat, tidak akan menjadi hukum kebiasaan dalam masyarakat. Seperti kebiasaan keluar malam untuk mencuri, begadang, kebiasaan berpakaian seenaknya, tanpa mengingat norma kesopanan akan ditolak sebagai sumber hukum.