tugas dan wewenang lembaga lembaga negara di kolomkan ? nama lembaga negara 1.mpr: 2.dpr: 3.dpd: 4.presiden: 5.ma: 6.mk: 7.ky: 8.bpk: tugas wewenangnya apa 1 2
PPKn
gilangr2
Pertanyaan
tugas dan wewenang lembaga lembaga negara
di kolomkan ?
nama lembaga negara
1.mpr:
2.dpr:
3.dpd:
4.presiden:
5.ma:
6.mk:
7.ky:
8.bpk:
tugas wewenangnya apa
1
2
3
4
5
6
7
8
DASAR HUKUMNYA APA
1
2
3
4
5
6
7
8
di kolomkan ?
nama lembaga negara
1.mpr:
2.dpr:
3.dpd:
4.presiden:
5.ma:
6.mk:
7.ky:
8.bpk:
tugas wewenangnya apa
1
2
3
4
5
6
7
8
DASAR HUKUMNYA APA
1
2
3
4
5
6
7
8
1 Jawaban
-
1. Jawaban khrisnaadi29
1. MPR :
A. Tugas utama : mengubah dan menetapkan UUD
B. pasal 3 UUD 1945
2.DPR :
A. Tugas utama : menetapkan undang undang
B. pasal 20 ayat 1
3.DPD :
A. Tugas utama : membuat Undang undang di daerah
B. pasal 22D UUD1945
4.Presiden
A. Tugas utama : memegang kekuasaan pemerintah
B. UUD pasal 4 ayat 1
5.Makamah Agung
A. Tugas utama : Mengadili pada tingkat kasasi , menguji UU dibawah UU terhadap UU
B. pasal 24A ayat 1
6.Komisi Yudisial
A. Tugas utama : mengajukan pengangkatan hakim agung dan berwenang menjaga dan menegakan kehormatan serta prilaku hakim
B. pasal 24B ayat 1
7.Makamah konstitusi
A. Tugas utama : Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat finnal untuk menguji UU terhadap UU
B.pasal 24C ayat 1
8.BPK / BANK Indonesia
A. Tugas utama : memelihara dan bertanggung jawab dalam menjaga kestabilan nilai rupiah
B. UU NO.3 tahun 2004 Pasal 27 atau Pasal 23D
semoga bermanfaat