PPKn

Pertanyaan

tugas dan wewenang lembaga lembaga negara
di kolomkan ?
nama lembaga negara
1.mpr:
2.dpr:
3.dpd:
4.presiden:
5.ma:
6.mk:
7.ky:
8.bpk:
tugas wewenangnya apa
1
2
3
4
5
6
7
8
DASAR HUKUMNYA APA
1
2
3
4
5
6
7
8

1 Jawaban

  • 1. MPR :
    A. Tugas utama : mengubah dan menetapkan UUD
    B. pasal 3 UUD 1945

    2.DPR :
    A. Tugas utama : menetapkan undang undang
    B. pasal 20 ayat 1

    3.DPD :
    A. Tugas utama : membuat Undang undang di daerah
    B. pasal 22D UUD1945

    4.Presiden
    A. Tugas utama : memegang kekuasaan pemerintah
    B. UUD pasal 4 ayat 1

    5.Makamah Agung
    A. Tugas utama : Mengadili pada tingkat kasasi , menguji UU dibawah UU terhadap UU
    B. pasal 24A ayat 1

    6.Komisi Yudisial
    A. Tugas utama : mengajukan pengangkatan hakim agung dan berwenang menjaga dan menegakan kehormatan serta prilaku hakim
    B. pasal 24B ayat 1

    7.Makamah konstitusi
    A. Tugas utama : Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat finnal untuk menguji UU terhadap UU
    B.pasal 24C ayat 1

    8.BPK / BANK Indonesia
    A. Tugas utama : memelihara dan bertanggung jawab dalam menjaga kestabilan nilai rupiah
    B. UU NO.3 tahun 2004 Pasal 27 atau Pasal 23D

    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya