PPKn

Pertanyaan

Bagaimana pendapat anda jika ada seorang warga negara indonesia yang tinggal dan kerja di luar negeri,dan memutuskan untuk menjadi warga di negara tersebut. Jelaskan!

2 Jawaban

  • biasa saja, karna setiap umat manusia pasti mempunyai hak asasi mereka sendiri dan bebas memilih kewarganegaraan mereka sendiri
  • Berarti orang tersebut memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
    Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pertanyaan Lainnya