PPKn

Pertanyaan

apa perbedaan antara piagam jakarta dan pembukaan uud 1945 dan pasal pasalnya

1 Jawaban

  •  Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu

    maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan

    perikemanusiaan dan perikeadilan.

    Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat

    jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia ke depan pintugerbang

    Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

    Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan

    luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka Rakyat Indonesia dengan ini

    menjatakan kemerdekaannja.

    Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang

    melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk

    memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut

    melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan

    keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu

    Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik

    Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan

    kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dasar

    kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin

    oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan pcrwakilan, serta dengan

    mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

    “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

    “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

    “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

    Ketuhanan Yang Maha Esa,

    kemanusiaan yang adil dan beradab,

    persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

    serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pertanyaan Lainnya