Geografi

Pertanyaan

definisi perhubungan laut. mohon dijawab

1 Jawaban

  • Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

    perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; danpelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Pertanyaan Lainnya