Tugas dan wewenang MPR beserta pasal pasalnya. Mohon dibantu
PPKn
Windinia
Pertanyaan
Tugas dan wewenang MPR beserta pasal pasalnya. Mohon dibantu
2 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
1. pasal 3 ayat 1, mpr berwenang mengubah dan menetapkan uud:
2. pasal 3 ayat 3 , mpr dapat memberhentikan presiden dan wakilnya dalam masa jabatannya, setelah mendapat usul dari dpr....... -
2. Jawaban niam101
Tugas dan wewenang MPR terdapat pada pasal 3 ayat 1-3 UUD 1945
pada ayat(1)MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
Pada ayat(2)MPR bertugas melantik presiden dan wakil presiden
Pada ayat(3) MPR berhak memberhentikan presiden dan wakil presiden dlm masa jabatannya menurut UU