PPKn

Pertanyaan

Tugas dan wewenang MPR beserta pasal pasalnya. Mohon dibantu

2 Jawaban

  • 1. pasal 3 ayat 1, mpr berwenang mengubah dan menetapkan uud:
    2. pasal 3 ayat 3 , mpr dapat memberhentikan presiden dan wakilnya dalam masa jabatannya, setelah mendapat usul dari dpr.......
  • Tugas dan wewenang MPR terdapat pada pasal 3 ayat 1-3 UUD 1945
    pada ayat(1)MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
    Pada ayat(2)MPR bertugas melantik presiden dan wakil presiden
    Pada ayat(3) MPR berhak memberhentikan presiden dan wakil presiden dlm masa jabatannya menurut UU

Pertanyaan Lainnya