PPKn

Pertanyaan

Syarat-syarat berdirinya negara

2 Jawaban

  • 1. Harus punya wilayah
    2. Harus punya pemimpin
    3. Harus punya rakyat
    4. Pemerintah yang berdaulat 
  • Syarat - syarat berdirinya negara :
    1 . Rakyat ( unsur konstitutif )
    Rakyatlah yang memiliki kepentingan mewujudkan cita-cita dan harapan negara . Tidak mungkin negara tanpa rakyat , yang dimaksud adalah sekumpulan manusia yang disatukan oleh suatu wilayah tertentu serta tunduk pada kekuasaan negara
    Rakyat dibedakan menjadi 2 , penduduk dan bukan penduduk . Penduduk adalah sekumpulan orang yang telah memenuhi syarat administratif dari peraturan negara . Bukan penduduk adalah orang yang tidak memenuhi syarat tersebut .
    Penduduk juga dibedakan menjadi 2 , warga negara dan bukan warga negara . Warga negara adalah orang yang memenuhi syarat negara , sementara bukan warga negara adalah orang yang tidak memenuhi syarat tersebut seperti turis dan lain - lain .
    2 . Wilayah ( unsur konstitutif )
    Dibagi menjadi tiga bagian , yaitu darat , laut dan udara .
    Darat memiliki garis batas / perbatasan dengan wilayah negara lain yang dijaga dengan ketat .
    Laut termasuk danau , sungai , selat dan teluk juga memiliki teritorial dan di luar itu disebut laut bebas .
    Udara berada di atas laut dan darat dan perbatasan udara juga memilii daerah teritorial yang diawasi dengan ketat .
    3. Pemerintah yang Berdaulat ( unsur konstitutif )
    Pengertian pemerintah ada dua , arti luas dan arti sempit .
    Arti luas , adalah keseluruhan badan pengurus negara dan segala organisasi negara .
    Arti sempit , adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seseorang atau beberapa orang
    4 . Pengakuan dari Negara Lain ( unsur deklaratif )
    Bersifat De Jure karena melibatkan hak dan kewajiban anggota masyarakat internasional .
    Indonesia lahir secara de facto tanggal 17 Agustus saat proklamasi dan mendapat pengakuan de jure tanggal 18 Agustus saat disahkannya UUD 1945

Pertanyaan Lainnya