Syarat-syarat berdirinya negara
PPKn
vieriandrianoou93v2
Pertanyaan
Syarat-syarat berdirinya negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban fahrianur30
1. Harus punya wilayah
2. Harus punya pemimpin
3. Harus punya rakyat
4. Pemerintah yang berdaulat -
2. Jawaban samael06
Syarat - syarat berdirinya negara :
1 . Rakyat ( unsur konstitutif )
Rakyatlah yang memiliki kepentingan mewujudkan cita-cita dan harapan negara . Tidak mungkin negara tanpa rakyat , yang dimaksud adalah sekumpulan manusia yang disatukan oleh suatu wilayah tertentu serta tunduk pada kekuasaan negara
Rakyat dibedakan menjadi 2 , penduduk dan bukan penduduk . Penduduk adalah sekumpulan orang yang telah memenuhi syarat administratif dari peraturan negara . Bukan penduduk adalah orang yang tidak memenuhi syarat tersebut .
Penduduk juga dibedakan menjadi 2 , warga negara dan bukan warga negara . Warga negara adalah orang yang memenuhi syarat negara , sementara bukan warga negara adalah orang yang tidak memenuhi syarat tersebut seperti turis dan lain - lain .
2 . Wilayah ( unsur konstitutif )
Dibagi menjadi tiga bagian , yaitu darat , laut dan udara .
Darat memiliki garis batas / perbatasan dengan wilayah negara lain yang dijaga dengan ketat .
Laut termasuk danau , sungai , selat dan teluk juga memiliki teritorial dan di luar itu disebut laut bebas .
Udara berada di atas laut dan darat dan perbatasan udara juga memilii daerah teritorial yang diawasi dengan ketat .
3. Pemerintah yang Berdaulat ( unsur konstitutif )
Pengertian pemerintah ada dua , arti luas dan arti sempit .
Arti luas , adalah keseluruhan badan pengurus negara dan segala organisasi negara .
Arti sempit , adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seseorang atau beberapa orang
4 . Pengakuan dari Negara Lain ( unsur deklaratif )
Bersifat De Jure karena melibatkan hak dan kewajiban anggota masyarakat internasional .
Indonesia lahir secara de facto tanggal 17 Agustus saat proklamasi dan mendapat pengakuan de jure tanggal 18 Agustus saat disahkannya UUD 1945