orang yg menyuap dan yg menerima suap hukumnya?
B. Arab
adam627
Pertanyaan
orang yg menyuap dan yg menerima suap hukumnya?
2 Jawaban
-
1. Jawaban rafly28081
hukum nya haram
maaf kalo salah -
2. Jawaban Amalina1111
Hukumnya Haram karena orang yang menyuap atau menyogok dan menerima suapan disebut dengan riswah atau memberi uang kepada orang lain / petugas dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam urusan.
dan hukumnya sangata jelas diharamkan oleh Al-Quran dan sunnah serta ijama bagi yang memberi maupun menerima. (Terdapat dalam Q.S.Al-Baqarah : 188 )