B. Arab

Pertanyaan

orang yg menyuap dan yg menerima suap hukumnya?

2 Jawaban

  • hukum nya haram
    maaf kalo salah
  • Hukumnya Haram karena orang yang menyuap atau menyogok dan menerima suapan disebut dengan riswah atau memberi uang kepada orang lain / petugas dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam urusan.
    dan hukumnya sangata jelas diharamkan oleh Al-Quran dan sunnah serta ijama bagi yang memberi maupun menerima. (Terdapat dalam Q.S.Al-Baqarah : 188 )

Pertanyaan Lainnya