PPKn

Pertanyaan

yang bisa tlong jawabb yahh..
yang bisa tlong jawabb yahh..

1 Jawaban

  • ١.Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.

    ٢.Trias politica adalah pembagian kekuasaan yang didasarkan pada pemikira untuk meratakan kekuasaan. Kekuasaan yang dilimpahkan pada satu pihak cenderung disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Trias Politica ini dicetuskan pertama kali oleh Montesqueu yang melengkapi pembagian kekuasaan sebelumnya dari John Locke.

    Menurut John Locke, pembagian kekuasaan terdiri dari tiga, yaitu:

    Legislatif: kekuasaan untuk membuat dan menciptakan peraturan perundag-undangan yang dipegang oleh perwakilan rakyat.

    Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundan-undangan, dan dipegang oleh kepala Negara seperti ratu/raja dan presiden.

    Federatif: kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan luar negeri atau kerajaa lain di dunia ini.

    Namu beberapa tahun setelah itu, muncullah tokoh bernama Montesqueu yang mengajukan pemikiran politik untuk memperbaharui pembagian kekuasaan meurut John Locke tadi. Motesqueu mengganti Federatif menjadi Yudikatif. Maka, Trias Politica terdiri dari:

    Legislatif: kekuasaa untuk membuat dan menciptakan peraturan perundag-undangan yang dipegang oleh perwakilan rakyat.
    Legislatif ini memiliki beberapa fungsi lain seperti fungsi untuk bekerja dengan baik di pemerintahan, fungsi mengawasi pelaksanaan udang-undang, fungsi untuk member pendidikan politik pada masyarakat, dan fungsi untuk mewakili para pemilih.

    Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundan-undangan, dan dipegang oleh kepala Negara seperti ratu/raja dan presiden. Eksekutif memiliki beberapa fungsi lain seperti fungsi untuk memimpin pemerintahan, menandatangani perjanjian internasioal, dan mengepalai partai besar.

    Yudikatif: kekuasaan untuk mengawasi jalannya undang-undang yang dibuat legislative. Dalam Negara kita, fungsi Yudikatif dijalankan oleh MK, MA, KY, dan lain-lain. (Sumber : PKn Kelas VI)

    ٣.(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

    (2) Presiden

    (3) Dewan Pertimbagan Agung (DPA)

    (4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

    (5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

    (6) Mahkmah Agung (MA)

    ٤.Negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap2-tiap provinsi, kabupaten, kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur oleh undang-undang.

    ٥.Yudikatif : Yang mengawasi jalannya UUD,Contoh nya,Komisi Yudisial (KY),MA,MK

    Legislatif : Badan yang membuat Undang-undang contoh nya DPR


    - Semoga bermanfaat -
    MTsN 13 Jakarta (Pesanggrahan)

    صدق الله العظيم