Sebutkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban NuralamCLAY
Bentuk negara dan bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan alinea keempat, pasal 1 ayat (1), dan penjelasan pasal 18, telah ditetapkan, antara lain:
1) Bentuk negara kesatuan (menolak federalisme).
2) Bentuk pemerintahan republik (bukan kerajaan).
3) Sistem negara yang berdaulat (menentang penjajahan dan menolak status jajahan).
4) Berkedaulatan rakyat (anti diktator).
5) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia (kesatuan/kebangsaan).
6) Negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia (kesatuan wilayah).
7) Negara Indonesia adalah negara kesatuan dan daerah-daerah tidak bersifat negara.
8) Daerah bisa berbentuk otonom dan administratif.
9) Di daerah otonom akan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Dalam bentuk pemerintahan republik, organisasi kenegaraan mengatur kepentingan bersama. Kehendak negara ditentukan oleh badan legislatif yang mewakili seluruh rakyat sebagai pemegang kekuasaan. Setiap keputusan badan legislatif harus mencerminkan aspirasi rakyat. Indonesia berbentuk republik bukan kerajaan karena bangsa Indonesia menentang feodalisme dan kolonialisme. Republik Indonesia menjamin kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.