PPKn

Pertanyaan

Apakah hukuman mati termasuk pelanggaran HAM. jika pelanggaran HAM berat atau ringan jelaskan beserta pasal dan ayat?

1 Jawaban

  • Meski hukuman mati masih melekat pada beberapa produk hukum nasional, penerapan hukuman mati jelas melanggar Konstitusi RI UUD 1945 sebagai produk hukum positif tertinggi di negeri ini. Pasal 28A UUD '45 (Amandemen Kedua) menyatakan: 
    ”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
    Pasal 28I ayat (1) UUD '45 (Amandemen Kedua) menyatakan: 
    ”Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. 
    Hak hidup ini kembali dinyatakan dalam Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia: 
    ”Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”. 

Pertanyaan Lainnya