apa dasar hukum pembentukan LNPK?
PPKn
ElsaYunitaFebriani
Pertanyaan
apa dasar hukum pembentukan LNPK?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ramandika46
Dasar Hukum :
Pasal 4 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945;
UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2013.
Perpres ini mengatur tentang :
Beberapa ketentuan dalam Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah delapan kali diubah dengan Perpres RI dalam ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres RI ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perpres RI ini.