Jelaskan planggaran HAM no.26 thn 2000
PPKn
kasbita
Pertanyaan
Jelaskan planggaran HAM no.26 thn 2000
1 Jawaban
-
1. Jawaban samael06
Menurut UU no.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,menghalangi,membatasi,dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau sekelompok orang.