PPKn

Pertanyaan

jenis jenis HAM menurut UU no 13 tahun 1999

1 Jawaban

  • Hak asasi pribadi (personal right), misalnya, hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.Hak asasi politik (political right), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat, hak berkumpul.Hak asasi ekonomi (property right), misal, hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak.Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right), misal, mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right).

Pertanyaan Lainnya