B. Arab

Pertanyaan

hadits rosul mengatakan bahwa memakan semut itu hukumnya haram bila termakan bagaimana kalau kita memakan semut itu tanpa sengaja!! apa hukumnya jelaskan??

2 Jawaban

  • kalau memang tidak sengaja tidak apa apa tetapi, bila anda mengetahui hal itu dan melakukannya dengan sengaja maka hukumnya haram/tidak boleh.
  • Jika statusnya "termakan", maka tidak mengapa. Karena hal tersebut sesuai dengan salah satu qaidah fiqhiyyah, yaitu التَابِع تَابِع. Yang bermakna, "sesuatu yang keberadaannya hanya sebagai pengikut, maka hukumnya pun juga mengikuti".

    Wallahu a'lam.

Pertanyaan Lainnya