Sosiologi

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan nilai dan norma sebutkan contohnya juga?

2 Jawaban

  • Norma adalah suatu peraturan yang bersifat mengikat
  • norma agama yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran, contoh : bersikap toleransi kepada orang yang berbeda agama, membiarkan orang lain beribadah sesuai dengan kepercayaannya.

    norma susila yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia.
    Contoh-contoh norma susila :
    a. Jangan mencuri barang milik orang lain.      b. Jangan membunuh sesama manusia.      c. Hormatilah sesamamu.      d. Bersikaplah jujur.

    Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. contoh :      a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.      b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.      c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.      d. Janganlah meludah di dalam kelas.


    Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat. contoh norma hukum :

     Contoh beberapa norma hukum, antara lain:      a. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.      b. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.      c. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.      d. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 






Pertanyaan Lainnya