Apa yang dimaksud dengan Deklarasi Djuanda
IPS
hambaallah63
Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan Deklarasi Djuanda
2 Jawaban
-
1. Jawaban ichaaulia2
kalau gak salah tentang laut² gituhh :-( -
2. Jawaban ca686
Secara geografis, negara Indonesia adalah negara kepualan dengan lautan yang sangat luas dan ribuan pulau besar dan kecil. Pada awal kemerdekaan, kekayaan alam di lautan belum dapat dikuasai secara penuh negara Indonesia. Waktu itu tidak semuanya merupakan laut territorial, melainkan sebagian merupakan laut bebas dan laut internasional. Hal ini dikarenakan Indonesia masih menggunakan peraturan kolonial terkait dengan batas wilayah, Zeenen Maritieme Kringen Ordonantie, 1939 yang dalam pasal 1 menyatakan bahwa:
“laut territorial Indonesia itu lebarnya 3 mil diukur dari garis air rendah (laagwaterlijn) dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebeid) dari Indonesia.”
Berdasarkan pasal tersebut, Indonesia jelas merasa dirugikan, yaitu:
Kesatuan wilayah Indonesia tidak utuhBatas 3 mil dari daratan menyebabkan adanya laut-laut bebas yang memisahkan pulau-pulau di Indonesia. Hal ini menyebabkan kapal-kapal asing bebas mengarungi lautan tersebut tanpa hambatan. Kondisi ini akan menyulitkan Indonesia dalam melakukan pengawasan wilayah Indonesia.Sebagai suatu negara yang berdaulat Indonesia berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan Republik Indonesia.Kekayaan alam yang terdapat di luar 3 mil tidak dapat dikuasai dan dimanfaatkan oleh Indonesia
Dasar pertimbangan pemerintah untuk menetapkan Deklarasi Djuanda adalah:
Bentuk geografi Indonesia sebagai suaut negara kepualan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri, memerlukan pengaturan tersendiri pulaBagi keutuhan terirotial dan untuk melindungi kekayaan negara Indonesia, semua kepulauan serta laut diantaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang sangat bulat.Penentuan batas lautan territorial seperti termaktub dalam Teritorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939, tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan bagi wilayah daratan IndonesiaSetiap negara yang berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil langkah dan tindakan yang dipandang perlu guna melindungi keutuhan dan keselamatan negara.
Maaf jika salah
Tandai sebagai yg terbaik