PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian lembaga non pemerintah atau non kementrian dan sebutkan pula dasar hukumnya ?? #Tolong di jawab

1 Jawaban

  • Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan oleh kementerian/instansi, bersifat nasional, strategis, lintas kementerian/instansi, lintas sektor dan lintas wilayah. Selain itu, LPNK juga menunjang tugas yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri yang mengoordinasikan

Pertanyaan Lainnya