jelaskan yang dimaksud pembagian kekuasaan secara horizontal
PPKn
aeghuye
Pertanyaan
jelaskan yang dimaksud pembagian kekuasaan secara horizontal
1 Jawaban
-
1. Jawaban lukmanmuhammadotzgxx
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.